Hasto Sekrestaris PDIP, Dugaan Penyuapan KPU RI atas dasar perintah siapa?

 Hukum, Nasional

Jakarta, matapos.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa seluruh penyidikan termasuk penyadapan dan tindakan lain yang diperlukan selalu dilakukan hati-hati dan mengedepankan hak asasi manusia (HAM), selasa (10/06).

Dikutip Medsos, bahwa Hasto di balik penyuapan pada KPU RI itu atas dasar siapa perintahnya.

Sebenarnya, KPK melakukan penyadapan itu sesuai tugas KPK.

Tidak ada yang interpensi tentang KPK.

Apalagi namanya cari data untuk tersangka menjadi terdakwa itu perlu waktu dan keahlian dalam penyelidikan.

Yang disalahkan jangan KPK, yang disalahkan itu pelaku sudah melakukan tindakan korupsi.

“Karena dugaan penyuapan terhadap penerima dan pemberi itu juga sudah termasuk korupsi”, tuturnya Budi Prasetyo. 

“Pun dalam perjalanannya, jika dianggap pelaksanaan kegiatan tersebut dipandang ada kekeliruan dapat diuji melalui gugatan praperadilan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Senin (9/6/2025).

Ia menanggapi pernyataan kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, soal tidak sahnya hasil penyadapan penyidik sebagai barang bukti, jika tanpa seizin Dewan Pengawas KPK.

Budi mengatakan, perbedaan pandangan yang muncul dalam persidangan adalah bagian dari dinamika yang akan tertuang dalam kesimpulan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK berupa surat tuntutan dan kuasa hukum Hasto melalui pleidoi.

“Setidaknya hasto harus di hukum tinggi, karena ada dugaan memberikan perintah ke pada Masiku”, katanya pengujung Hedardi, SH.

Menurut Hendardi, SWeharusnya Hasto di tuntut menjarah 5 tahun ke atas.

Bahwa ada dugaan Hasto memerintahkan Masiku dalam penyuapan antara pemberi dan penerima, untuk memenangkan satu calon.

(hen / feri)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan