Magetan, matapos.com
Kegiatan usaha Tambang Galian C yang diduga ilegal marak beroperasi didaerah Magetan ,salah satunya tambang di Desa Temboro Kecamatan Karas, sabtu (02/11).
Terkesan tutup mata Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Terkait yang ada di Kabupaten Magetan.
Di lokasi penambangan tidak tampak Papan yang menerangkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP).
Pasal dalam Undang-Undang yang mengatur penambangan ilegal adalah Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Pasal ini mengatur bahwa siapapun yang melakukan penambangan tanpa izin akan dikenakan sanksi pidana.
Dengan demikian Pemilik / Pengusaha Tambang Di desa Temboro yang di mandori sebut saja Najib, secara terang benderang melakukan kegiatan penambangan yang diduga tanpa izin.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda maksimal 100 milyar rupiah.
Kendati banyak pihak yang meminta kegiatan tambang ini untuk berhenti, karena selain merusak alam serta tidak mengantongi ijin, para pengusaha tambang galian C tersebut tetap menjalankan aktivitas usahanya.
Najib selaku Pengurus tambang menjelaskan, “saya disini hanya bekerja “. Sabtu 2/11/2024.
“Terkait perijinan saya tidak tahu, langsung tanya pada Bos saja, ” Jawabnya.
Tambang Ilegal juga sangat merugikan Negara, karena tidak membayar pajak dan retribusi daerah.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C merupakan kewenangan Kabupaten / Kota.
(markum)

