3 orang menggelapkan krupuk 3 milyar di cokok polisi bersama 2 penadahnya

 Daerah, Kriminal

Tangerang kota, matapos.com

Polresta Tangerang mengungkap penggelapan kerupuk yang terjadi pada pabrik kerupuk PT Tanindo Prima Multi,
Mengalami Kerugian 3 milyar. selasa (24/05)

Dari hasil penyelidikan, kepolisian meringkus tiga pelaku dan dua penadah penggelapan berupa kerupuk dan uang tunai. Dua kendaraan roda empat juga di amankan.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini mengatakan kasus ini berawal dari Samsuri, Direktur PT Tanindo Prima Multi, yang melaporkan dugaan tindak penggelapan di pabrik tersebut. Penggelapan barang berupa kerupuk tersebut terjadi sejak 2014 hingga Maret 2022.

“Pihak manajemen sudah mulai curiga terhadap salah satu karyawan yang diduga melakukan penggelapan. Setelah kami terima laporannya, langsung di selidiki,” kata Zamrul, Mei 2022).

Setelah penyelidikan polisi mendapati seorang staf gudang berinisial YS serta dua supir berinisial SM dan UW yang melakukan penggelapan kerupuk.

Dalam pengembangan barang dari hasil penggelapan tersebut dijual kepada langganan yang biasanya membeli ke PT Tanindo Prima Multi dengan harga murah.

“Satu staf dan dua supir kami tetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Ketiganya bekerja sama mengeluarkan barang dari gudang tanpa surat jalan, kemudian di simpan di kontrakan daerah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Selain satu orang staf dan dua supir, kami amankan juga dua penadah berinisial SH dan AY,”

Pengakuan SH dan AY tergiur membeli kerupuk kepada YS karena harga yang dijual jauh lebih murah. Zamrul mengungkapkan, dalam sekali melakukan aksinya, ketiga tersangka tersebut mampu mengeluarkan 500-1.000 bal kerupuk dari gudang tanpa surat jalan.

“YS itu mempersiapkan barang dari gudang. Biasanya dalam sekali beraksi bisa 500 sampai 1.000 bal kerupuk diangkut keluar dari gudang tanpa surat jalan,” ucapnya.

Setelah barang disiapkan oleh YS, dua tersangka lain, yakni sopir bertugas mengangkut dan mengantarkan kerupuk hasil penggelapan tersebut ke sebuah kontrakan di Pasar Kemis. Akibat penggelapan tersebut, PT Tanindo Prima Multi mengalami kerugian sebesar Rp 3 miliar.

Sebelumnya mereka ini sudah mempersiapkan tempat penyimpanan barang hasil penggelapan tersebut. Dari hasil audit perusahaan kerugian sekitar Rp 3 miliar. Angkanya sebesar itu karena penggelapan tersebut sudah berlangsung selama 8 tahun,” ungkapnya.

Tak hanya para tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti seperti, rekaman CCTV, dua kendaraan roda empat, 1.000 bal kerupuk dari dalam kontrakan dan uang tunai sebesar Rp 83 juta.

“Kendaraan yang diamankan adalah satu truk pengangkut kerupuk dan satu mobil milik salah satu tersangka yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan. Sementara uang Rp 83 juta disita dari tangan tersangka,”

Ke 5 tersangka 3 pelaku kejahatan dari pabrik di jerat pasal 378 penggelapan dan ke 2 penadah di jerat pasal 480 sebagai penadah.

Red/matapos.com

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan