Kurir ganja sumatra jawa di tuntut se umur hidup vonis hakim 20 tahu.

 Daerah, Hukum

Tangerang, matapos.com

Kurir ganja antar Pulau di tuntut se umur hidup majelis hakim. Memutuskan 20 tahun penjara denda masing masing 5 milyar Rupiah.

Ke 3 terdakwa wemby, Andre limo dan iksan tertangkap Buser narkotika di res area balaraja ketika balik mengambil ganja kiriman dari Aceh lewat pelabuhan bakauheni Lampung/ merak Banten.

Ke 3 terdakwa di tuntut oleh jpu Eric SH jaksa kejaksaan Negeri Tangerang selatan.

Ke tiga terdakwa dijerat pasal 114 jo pasal 32 tentang narkotika. Ganja seberat 92 kilo gram rencananya akan bawah ke Bekasi jawa Barat.

Ketika istirahat dires area tol balaraja para terdakwa di tangkap oleh polisi yang sudah mengetahui mobil berisi daun ganja kering dari Aceh.

Terdakwa di hubungi Rio DPO. Mengambil. Ganja memakai. Mobil Andre limo. Sedangkan peran Wemby mengambil Ganja di aceh.

Wemby menghubungi iksan lewat telpon disuruh mengambil mobil ke rumah Andre limo, Siap siap minggu depan pesan yang ke Iksan sudah paham. Akan membawa ganja dari bakauwheni lampung ke Bekasi.

Karna sudah pernah di lakukan dengan aman. Memasukan ganja 150 bungkus. Ke dalam mobil. Iksan. Meminta supaya memantau di. Pelabuhan Bakauheni.

Wemby nyebrang ke merak. Bertemu iksan di. Pelabuhan. Merak lalu menuju bekasi. Polisi menangkap wamby dan iksan di tol jalan raya merak.

Darike dua tangan terdakwa di temukan narkotika daun ganja kering dalam bentuk taman. Abang DPO menjanjikan upah ke wemby sebesar 30 juta. Sedangkan Wemby memberikan Ke iksan hanya 1 juta.

Andre limo di janjikan sewa mobil mendapat upah sebesar 9 juta. Sedangkan pelaku Bio alias senja DPO.

“30 paket ganja, yunit mobil, berikut stnk. Berbagai hp Aipon, 12 promeg, di kembalikan ke jpu.
Wemby dan iksan. 130 paket ganja”, katanya.

12 paket, ganja, Mobil Opel nisan di ramapas untuk negara. Mendengar putusan 20 tahun Andre dan Wemby bingung hanya berkata saya serahkan pengacara saya pak hakim.

Begitu juga iksan yang mendapat upah 1 juta mendapat ganjaran hukuman 18 tahun. Sedangkan ke 3 kuasa hukum terdakwa pikir pikir.

Di tempat terpisah ke 4 terdakwa yang masih tercatat sebagi mahasiswa melakukan import ganja dari Amerika dan import narkotika mengandung MDMA dari Perancis.

Josua cs hanya di tuntut 6 tahun penjara oleh jaksa Deny dari kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dalam duplik kuasa hukum terdakwa minta di bebaskan dari segala tuntutan jaksa atau di rehabilitasi.

Pembelaan rehabilitasi di respon oleh majelis Hakim pengadilan negeri tangerang Banten.

(Redmatapos.com)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan