KPK akan menjerat pasal berlapis-lapis, buat jerah saja, pada Kouta dan minuman keras

 Hukum, Kriminal, News

Jakarta, matapost

KPK akan menjerat pasal berlapis-lapis, buat jerah saja, pada Kouta dan minuman keras telah menetapkan Apri dan Mohd Saleh sebagai tersangka, rabu (15/09)

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kouta Rokok dan Minuman keras, sudah muali merambah pada anak-anak, makanya KPK akan proses secepatnya, jangan berlarut-larut, sehingga kejahatan ini, kjahatan baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami mengenai dugaan adanya pertemuan terkait pengurusan kuota rokok dan minuman beralkohol untuk Badan Pengusahaan Kawasan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan (BP Bintan).

Untuk mendalaminya, KPK pada Selasa (14/9) memeriksa tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.

Kepulauan Riau Tahun 2016-2018. KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi (AS) dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H Umar (MSU).

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain mengenai dugaan adanya pertemuan dengan tersangka AS dan tersangka MSU untuk pengurusan kuota rokok dan kuota minuman beralkohol untuk BP Bintan,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Tiga saksi yang diperiksa, yakni Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau Bobby Jayanto, Iwan Firdauz selaku Pimpinan PT Delta Makmur dan Wakil Pimpinan PT Cemara Mas, dan Nur Rofiq Mansur selaku Direktur Utama PT Putra Maju Jaya.

Sementara satu lainnya yang dipanggil tidak memenuhi panggilan penyidik, yaitu Denny Wibisono selaku Direktur PT Batu Karang. “Mengonfirmasi tidak hadir karena sakit dan dilakukan penjadwalan ulang,” ucap Ali.

KPK pada Kamis (12/8) telah menetapkan Apri dan Mohd Saleh sebagai tersangka. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (henry/hera/mp)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan