KERJASAMA YANG DIDUGA DILANDASI ADANYA KEBOHONGAN

 Hukum, Kriminal, News

Tangerang kota, matapost

Sidang lanjutan kasus kerjasama saling menguntungkan berakir manjadi perkara pidana. Ini kasus perjanjian kerjasama yang terjadi antara Elliana dan Gabriella Merry serta Enrico Hutapea dan Budi Sukamto ujar kuasa hukum terdakwa Enrico dan Istrinya Gabriella Senin 4 Oktober 2021.

Dalam bisnis kernel kelapa sawit sidangnya memasuki tahap kesaksian dari pihak terdakwa Enrico. Dalam Fakta persidangan yang lalu dimana sudah dihadirkan para saksi dari pihak Jaksa penuntut umum.

Semua saksi dalam persidangan terlihat nyata”, bahwa sebelum dilakukan perjanjian kerjasama saksi Elliana dan Budi Sukamto sebagai pelapor dalam perkara ini sudah pernah mengunjungi pabrik serta kebun kelapa sawit,

mereka sendiri yang tertarik dengan bisnis kelapa sawit dan minta diajak untuk ikut bisnis tersebut, mereka juga sudah berkeliling melihat pengolahan kelapa sawit. Setelah kunjungan tersebut Enrico bertanya bagaimana mau ikut proyek pembelian kelapa sawit,

Mereka menjawab mau”. Sudah jelas di sini bahwa ibu Elliana dan pak Budi yang lebih dulu tertarik dan bahkan minta diajak dan minta diajari oleh pak Enrico tentang bisnis kelapa sawit tersebut ujar Cicilia SH

Sidang hari ini 4 Okt 2021 memasuki sidang kesaksian dari pihak terdakwa. Para pengacara terdakwa Wakijo SH Merna Lusika SH serta Cicilia Widiastuti SH berusaha membuktikan eksistensi Enrico Hutapea sebagai pengusaha kernel kelapa sawit.

Enrico menggeluti bisnis ini sudah sejak tahun 2012. Enrico bahkan mempunyai 2 perusahaan dalam menjalankan usaha kelapa sawit tersebut, satu di Indonesia satu lagi di Singapore Selama berusaha Enrico Hutapea tidak pernah bermitra dengan perorangan tegas kuasa hukum terdakwa mematahkan pertanyaan JPU kalau Enrico berbisnis kelapa sawit perorangan.

mereka selalu bermitra dengan Perusahaan yang berbentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas, hal pengecualian kalau pak Enrico menerima ibu Elliana dan Pak Budi untuk ikut bisnis kelapa sawit karena ingin menghormati dan membantu ibu Elliana sebagai atasan dari ibu Gabriella Merry yang merupakan istri dari saudara Enrico Hutapea urai Cicilia,

Untuk keuntungan ibu Ellyana dan pak Budi Sukamto selalu didahulukan supaya bisa membantu kebutuhan ibu Ellyana dan menjaga nama baik ibu Gabriella Merry sebagai bawahan dari ibu Ellyana.

Kerjasama dengan saksi pelapor Budi, pada tanggal 28 September pak Enrico sudah memberi dana talangan supaya harga kernel bisa terkunci dengan harga saat itu,

Setelah pertemuan dengan Budi Sukamto tanggal 27 September 2017. Enrico Maksud hati ingin berbaik baik menolong ibu Ellyana dan pak Budi Sukamto, tapi bukan ucapan Terima kasih yang didapat malah dilaporkan serta dicemarkan nama baik keluarga besar mereka.

Dalam kesaksian Kasmini, yang merupakan asisten rumah tangga saudara Enrico dan saudara Gabriella, terungkap saksi sekaligus pelapor pernah mendatangi rumah pak Enrico dan ibu Gabriella Merry,

Dalam fakta persidangan yang lalu mengatakan bahwa mereka berteriak teriak di pagar dan mengoncang goncang pintu pagar, tidak dibukakan sedangkan menurut keterangan Kasmini tidak ada pagar di rumah tersebut mereka langsung menerobos masuk pintu yang kebetulan sedang terbuka,

Saksi eriana berteriak teriak sambil mengumpat bahasa yang tidak patut di dengar ank kecil goblok goblok kepada saudara Enrico Ketika datang kerumah.

Jam 3 sore, saudar Enrico sedang makan siang dan dipaksa membuat surat yang didektekan oleh pelapor kata katanya isi surat tersebut adalah pengakuan hutang. Teriakan Ellyana juga mengegerkan penghuni komplek dimana saudar Enrico dan ibu Gabriella Merry tinggal.

Lebih lanjut kata Cicilia menirukan saksi fakta dalam persidangan, karena waktu itu banyak penghuni sedang istirahat siang, mereka jadi bertanya tanya ada apa? Kenapa ribut ribut.

Saksi Kasmini juga melihat ibu Ellyana berteriak teriak minta utangnya dibayar dan dijawab saudara Rico, nanti akan dibayar. Padahal pelapor menyakini bahwa perjanjian yang dia buat dengan ibu Gabriella Merry adalah perjanjian kerjasama tetapi saat itu dia memaksa pak Enrico untuk menandatangani surat pengakuan hutang.

Bahwasanya mereka meminjamkan modal dan membungakannya semacam renternir bukan hubungan kemitraan. Padahal dari awal bekerja sama bagi untung. Seperti saksi terdahulu sudah pernahwnerima untung 6 kali dan modalnya di tarik.

Kesaksian Donny Tampubolon yang merupakan mitra kerja saudara Enrico dalam hal pengambilan barang dan pengangkutan dari kebun ke pabrik pengepul dan ke pabrik penggilingan.

Terungkap jelas bahwa bisnis kernel merupakan kegiatan bisnis yang dilakukan saudara Enrico , paling tidak Enrico sudah menggelutinya sejak saksi diajak bermitra, yaitu tahun 2015 , bahwa benar pak Enrico mendapat jatah kernel 500 – 1000 ton dari PT. Torganda, terungkap juga bahwa pak Enrico adalah orang yang baik dan selalu mendahulukan kewajibannya dan tanggung jawabnya terhadap mitra mitranya. fakta persidangan yang bisa diungkap di hadapan mjelis Hakim Sucipto SH MH dalam persidangan di PN Tangerang.

Cicilia menyayangkan JPU kejaksaan Tangsel menolak saksi yang kami hadirkan. Seharusnya di dengarkan saj kesaksianya. Klau JPU tidak mau mendengarkan paling tidak akan buat pertimbangan hukumnya oleh majelis hakim dalam mengambil sikap putusan nanti.

Sabrina mengatakan. Saya hanya mau meyakinkan kepada Majelis Hakim dan JPU kalau Pak Enrico memang sudah ada bisnis CPO dan turunan nya, bisnis CPO di geluti sudah lamaujar Sabrina kepada matapos.com.

Menurut Sabrina”, saya juga pernah menitipkan teman teman yang punya moda.ikut bisnis Enrico.Tapi kalau ada perusahaan kawan2 saya yg perlu CPO dan turunan nya, pasti saya hubungkan ke pak Enrico lanjut Sabrina.

Sejauh ini tidak ada temen yang saya bawah merasa di rugikan karena memang betul betul sesama pebisnis. Jadi sudah faham kan ada laba dan rugi, bukan nya seperti taruh taruh dana untuk mencari keuntungan

Kita pebisnis komoditi ini juga sudah biasa kena zonk, apalagi saya kena zonk 6 Milyar untuk batubara, nah semuanya juga sudah pailit, masak kita mau laporkan dan menuntut, kan sudah ada perjanjian kerjasama yang klausul bagian perselisihan, bisa kita lakukan musyawarah utk mufakat.

Dalam kasus yang dialami Enrico ini sebetulnya sudah sangat beruntung lho pihak yang menitipkan dana, hanya sedikit saja dan keuntungan nya banyak Kalau di kuota batubara, kalau sudah ada wanprestasi, gak akan mungkin dana bisa kembali, walaupun satu sen terang Sabrina.

Penulis : Arfaizmp/Henry

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan