Kadishub kabupaten Tangerang dalam penanganan truk tanah .

 Daerah, Hukum


.
Banten, matapos.com.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Tangerang, Banten, Achmad Taufik Ketika saya hubungi melalui telephon seluler.

Menurut rekan masih dimedan atau diluar kota dalam tugas ‘pungkas seorang rekan dari media warta hukum .Dalam memastikan pembicaraan langsung ,hubungan kontak 8/11/2024.

Beliau berkata saya dihubungi akan untuk segera pulang dari Medan dan sudah berada ditangerang sekarang. .

Persolan tertabraknya warga daerah Kabupaten tangerang .menurut beliau .

Menurut Achmad Toufik boleh kita bertemu untuk mingggu depan .karena sibuk manik ketika saya hubungi .

Taufik juga mengatakan, kalau kaitan dengan penertiban jam operasional truk tanah tersebut, dirinya sudah menjalankan tugasnya seoptimal mungkin.

“Bahkan saya juga sudah menugaskan Pos Pantau yang diisi oleh petugas-petugas lapangan.

Hanya, kewenangan Dishub itu terbatas sebatas mengatur, membalikan kendaraan tsb, dlm pasal 8 Perbup No. 12/2022.

Dalam hal pengawasan dan pengendalian Dishub melakukan “Operasi Gabungan” bersama TNI/Polri, Pol PP Kab. Tangerang dan Kecamatan, pada saat operasi Gabungan tersebut saja tim Opetasi Gabingan dapat menyetop.

Menangkap/menahan kendaraan tersebut dan menilang, jika hanya petugss Dishub saja di pos pantau tidak berwenangbutk melakukan hal tsb.

Diberitakan sebelumnya, Sekjen GNI Abdul Azis meminta agar Pj Bupati Tangerang Andi Ony segera mencopot Achmad Taufik dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang.

Hal itu diungkapkan Azis, lantaran Achmad Taufik selaku Kadishub Tangerang tidak melaksanakan amanat Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Barang tambang.

Dia menambahkan, sejak Taufik menjabat Kadishub Kabupaten Tangerang, sudah banyak korban kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa masyarakat yang tertabrak oleh truk tanahyang sembarangan beroperasi di di wilayah Kabupaten Tangerang.

“(Jadi) konsekuensinya, Pj Bupati Tangerang Andi Ony harus berani mencopot Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Achmad Taufik.

Kalau tidak berani, lebih baik Pak Andi Oni yang mundur sebagai Pj Bupati Tangerang,” tegas Abdul Azis.

Menurutnya, maraknya peristiwa tertabrak truk tanah yang menimbulkan banyak korban pada masyarakat, hal itu bisa terjadi karena Kadishub Kabupaten Tangerang gagal melaksanakan Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Barang tambang atau truk Tanah.

Sebagai informasi, belum lama ini, bertepatan dengan acara HUT Kabupaten Tangerang ke-392, tepatnya hari Sabtu 12 Oktober 2024 lalu.

Truk tanah kembali memakan korban nyawa. Sepasangan suami istri meninggal dunia di tempat, dan 1 Anak berumur 10 Tahun.

Dan peristiwa itu terjadi sangat dekat dari Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, tepatnya di Bunderan Bugel, Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Kemudian peristatiwa terbaru ialah, kecelakaan yang memakan korban nyawa seorang bocah SD berusia 9 tahun, yang terjadi di Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (7/11/2024).

Utk pemberitaan ini Kadishub Achmad Taufik meluruskan pemberitaan, jangan sampai informasi yang disampaikan oleh Ab. Azis Selaku Sekjen GNI tersebut SANGAT SALAH yang kami khawatirkan ketidak tauan masyarakat ini akan menimbulkan sqkwa sangka negatif.

Sehingga membangun ketidak sukaan kpd saya pribadi dan kepada Lembaga Dishub.

Kejadian kecelakaan baik Di Puapem Tigaraksa maupun di wilayah Kab. Tangerang pd umumnya kami sangat prihatin dan turut berbelasungkawa se dlm2nya, semoga yg meninggal dunia diampuni segala dosa-dosanya.

Diterima amal ibadahnya, di tempatkan di Surga, dan bagi yg selamat swmoga diberi ketabahan dan kesabaran dlm menerima ujian ini.

Sedangkan substansi Kecelakaan pada tgl 12 Oktober 2024 di Tugu KB Puspem Tigaraksa itu adalah BUKAN PELANGGARAN PERBUP NO. 12/2022.

Karena yang menabrak motor tsb adalah jenis truk SUMBU 2 dlm amanat Perbup 12/2022 bahwa Truk Sumbu 2 itu tidak ada larangan waktu operasional.

Yang dilarang itu adalah jenis kendaraan truk sumbu 3 ke atas yang memuat bahan tambang (Batu, Tanah, Pasir dll) dan sumbu tiga dan kontainer dan lainnya yang memuat bahan2 mentah/bahan baku utk pengolahan industri dan ternak itupun tidak ada pelarangan waktu operasional.

Sedangkan pengemudi yang menabrak ysb sdh ditahan di Polresta Tangerang dlm penanganan Kepolisian.

Kami berharap tidak perlu info2 yg negatif lebih2 tendensius kpd saya pribadi ataupun kepada lembaga Dishun sbg lembaga pelayan masyarakat.

Sebaiknya konfirmasi terlebih dahul kpd pemangku kepentingan itu lebih arif dan bijaksana.

Bocah murid SD tersebut terlindas truk tanah hingga masuk ke kolong truk, akibat motor yang dikendarai seorang wanita yang berboncengan dengan korban.

Sebagai harapan dari penanganan persoalan korban truk tanah saya sudah bekerja optimal .pungkas”.Ahmad Toufik.

(R.manik)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan