KASI PIDUM KEJAKSAAN KABUPATEN TANGERANG, DAMAI DAN MAAF MERINGANKAN HUKUMAN.

 Ekonomi, Hukum

Tangerang, Matapos.com

Mengacu undang undang baru tahun 2026 hampir semua terdakwa perkaranya bisa Damai di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

RJ yang di lakukan Hakim antara terdakwa dan korban yang tidak semua perkaranya berjalan mulus.

Terdakwa Kristian Dhanu bin Wayan Muniarta  dalam Kasus penganiayaan terhadap Korbannya Hasrifah.

Jaksa Penuntut Umum Pipit susriana /jpu Monica Kejaksaan Negeri ( Kejari ) kabupaten Tangerang  menuntut terdakwa Kristian Dhanu selama 8 bulan penjara.

Dalam uraian tuntutan jpu bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap korban  Hasrifah sebagai pelapor.

Majelis hakim Marhua Sagala memvonis 6 bulan. Lebih ringan 2 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Ringanya tuntutan dan putusan hakim Ketua Martua Sagala di Pengadilan Negeri Tangerang  didampingi dua Hakim anggotanya Rabu 22-3-2026 membuat pengunjung sidang tercengang.

Sidang virtual lewat layar monitor TV diduga sudah di atur Jaksa dan Hakim Pn Tangerang.

Untuk mengelabui jurnalis yang memantau sidang pidana di Pengadilan Negeri Tangerang.

Setelah Hakim selesai membaca putusan bertanya kepada terdakwa lewat layar monitor.

Karena terdakwa tidak dihadirkan  ke persidangan tapi secara online apakah terdakwa ” menerima pikir pikir atau banding.

“Terdengar lewat pengeras suara dengan rasa senang terdakwa mengatakan ” TERIMA ”  yang mulia”, ujarnya

Penganiayaan terjadi   pada hari Sabtu 14-3-2026 sekitar jam 17. 45 WIB korban Hasrifah menerima pesan lewat WA dari terdakwa yang mengatakan Cewek sialan ” .
Merasa tidak senang di katakan begitu korban mendatangi rumah terdakwa.

Setibanya dirumah Kristian Dhanu / korban mengetuk pintu rumah terdakwa yang kemudian dibukakan Kristian Dhanu (terdakwa )

Selanjutnya korban menanyakan apa maksud perkataanya ” cewek sialan ” itu.

Lalu terdakwa menyuruh korban masuk namun korban tetap menanyakan maksud perkataan tersebut.

Sehingga membuat terdakwa emosi dan langsung melayangkan pukulan tangan kanannya.

Pukulan /tamparan dengan jari terbuka dan mengenai pipi kiri korban Hasrifah.

Selanjutnya korban Hasrifah mengirim pesan WA ke nomor orang tuanya Jaenudin dalam persidangan menjadi saksi di persidangan.

Jaenudin ( orang tua ) korban  dalam persidangan mengatakan, bahwa korban ditampar terdakwa sembari mengirim serlock rumah terdakwa dan mengatakan agar cepat datang.

Korban terus ngomong untuk membuat kembali emosi terdakwa memuncak sampai melayangkan tangannya dengan telapak tangan terbuka sebanyak dua kali mengenai pipi kanan korban.

Lalu terdakwa mencekik leher korban dari bagian depan  sambil mendorong tubuh korban hingga membentur tembok rumah.

Tidak cukup sampai disitu kembali terdakwa menarik krudung ( hijab ) yang dikenakan korban menggunakan tangan kanan kearah dapur sampai kembali ke ruang.

Ketika tamu dekat pintu depan dan menyuruh korban pulang tapi korban tidak mau sampai akhirnya saksi Jaenudin dan Acep Hidayat sampai dirumah terdakwa.

Tidak senang anaknya di aniaya Jaenudin membawa anaknya ke polsek Cisauk untuk membuat Lp.

Saat awak media mengkonfirmasi kasi Pidum Kejari kabupaten Tangerang.

Hipni , apa yang menjadi pertimbangan hukumnya sehingga tuntutanya begitu ringan ? Kasi Pidum Hipni menjawab lewat WA  .

Sudah ada perdamaian dan korban sudah memaafkan

(play red)

Author: 

Related Posts

Comments are closed.